Berita Nasional
Daftar 9 Nama Calon Anggota Ombudsman RI Yang Sudah Disetujui Komisi II DPR
Presiden Joko Widodo mengusulkan 9 nama calon anggota Ombudsman RI ke Komisi II DPR RI.
Daftar 9 Nama Calon Anggota Ombudsman RI Yang Disetujui Komisi II DPR
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo mengusulkan 9 nama calon anggota Ombudsman RI ke Komisi II DPR RI.
Usulan Presiden Joko Widodo, sudah disetujui Komisi II DPR, Kamis (28/1/2021).
Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman pada 26 hingga 27 Januari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan terhadap sembilan nama itu Ombudsman diambil melalui musyawarah mufakat.
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Putra Seorang Perwira TNI Angkatan Udara
Baca juga: 3 Kabupaten di Jambi Usulkan Supaya Ditetapkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat Komoditas Bebatuan
"Kami sudah tetapkan ada sembilan nama. Menurut Undang-Undang ORI, kita diminta untuk memilih pimpinan, ketua dan wakil ketuanya," kata Doli di gedung DPR, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, DPR wajib memilih dan menetapkan sembilan calon anggota yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya usul dari Presiden.
Mokh Najih ditetapkan sebagai ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai wakil ketua.
Keputusan Komisi II itu selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Berikut ini sembilan komisioner Ombudsman yang disetujui DPR: