Penambangan Emas Tanpa Izin
Kawasan Terdampak PETI di Provinsi Jambi Makin Mengkhawatirkan, Kini Capai 39 Ribu Hektare
Kawasan terdampak penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus meningkat.
Luas Kawasan Terdampak PETI di Provinsi Jambi Makin Meningkat, Kini Capai 39 Ribu Hektare
TRIBUNJAMBIWIKI.COM, JAMBI - Kawasan terdampak penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus meningkat.
Berdasarkan catatan akhir tahun KKI Warsi, luas wilayah terdampak PETI meningkat sekitar 5.725 hektare pada 2020.
"Kawasan terdampak PETI pada 2019 berdasarkan catatan KKI Warsi seluas sekitar 33.832 hektare. Sedangkan pada 2020 menjadi 39.557 hektare," kata Sukmareni selaku Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, berdasarkan data yang dirilis.
Baca juga: Dishub Provinsi Jambi Targetkan Jalur Sepeda 20 Km, Kurangi Potensi Kecelakaan dan Kemacetan
Baca juga: Jenjang Karier Varial Adhi Putra dari Staf di Kabupaten hingga Jadi Kadis Perhubungan Provinsi Jambi
Data yang diolah berdasarkan Citra Satelit Sentitel-2 tahun 2020 dan Citra Landsat 8 tahun 2020 tersebut menunjukkan, lokasi tambang emas ilegal itu terdapat di lima kabupaten.
Lokasi dengan areal tambang emas ilegal terluas berada di Kabupaten Merangin dengan luas sekitar 15.812 hektare yang meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 12.349 hektare, diikuti Kabupaten Sarolangun seluas 15.254 hektare yang tahun lalu sekitar 14.126 hektare.
Areal PETI selanjutnya berada di Kabupaten Bungo seluas sekitar 5.611 hektare, dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 4.711 hektare.
Di Kabupaten Tebo juga ditemukan tambang emas ilegal sekitar 2.851 hektare, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 2.562 hektare.

Selanjutnya, tambang emas ilegal ini juga terpantau di Kabupaten Kerinci dengan luas sekitar 29 hektare, menurun dibandingkan tahun lalu yang seluas 47 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Batanghari yang tahun lalu tercatat ada 37 hektare area PETI, tahun ini tidak lagi terpantau.